Catatan sebelum membaca:
Prosedur yg dilakukan ini adalah sebagai peserta BPJS mandiri, bukan dari perusahaan. Kemungkinan ada perbedaan prosedur antara peserta mandiri dan peserta corporate.
Baik mari kita mulai.
Pada bulan April 2016 (tahun ini) istri saya dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan 6 Minggu. Ini sama dengan putri saya yang pertama. Dinyatakan positif pada usia kehamilan 6 Minggu juga... Penting?? Ga juga sih... Hehehe...
Karena kami sekeluarga adalah peserta BPJS, maka disepakatilah pemeriksaan kandungan dengan menggunakan fasilitas BPJS. Lalu apa pemeriksaan yang pertama pakai BPJS? Tidak. Awalnya kami ke klinik dokter tempat putri pertama kami dilahirkan, di daerah Sunter. Untung saat itu kami ada dana yg cukup lumayan. Kali tidak, bingung mo bayarnya. Kenapa saya katakan begitu? Karena saya sudah tidak bekerja di perusahaan. Hanya mengandalkan penghasilan dari Uber Motor. Biaya pemeriksaan kehamilan kedua saat itu adalah Rp 500.000,-. Cukup besar buat saya saat ini. Karena pertimbangan biaya, maka kami memutuskan menggunakan fasilitas BPJS.
Oh ya, mengapa saya menggunakan kata "kami"? Karena ini adalah kesepakatan bersama. Artinya suami istri harus sepakat, kali ga sepakat pasti cekcok yg ada. Oke, saya lanjutkan kembali.
Sebulan kemudian, kami ke Puskesmas kelurahan untuk pemeriksaan kedua, tepatnya di kel Cakung barat. Kenapa di puskesmas kelurahan? Karena Puskesmas itu yg paling dekat dengan rumah kami. Dan harapan saya, istri bisa melahirkan secara normal. Pada kelahiran putri pertama kami, dengan SC. Hal yang pertama dilakukan adalah pasti mendaftar dulu donk. Ini mutlak, klo ga nti diomelin karena menyalip antrian... Hehe....
Setelah bertemu dengan bidan di Puskesmas, baru dari sana istri saya diminta untuk pemeriksaan gigi dan pemeriksaan darah. Tinggi badan dan berat badan. Pemeriksaan gigi, darah dan tinggi badan hanya sekali. Yg berulang adalah berat badan, untuk mengetahui perkembangan bayi dlm rahim juga. Yg perlu diperhatikan, pemeriksaan gigi bisa di Puskesmas kelihatan. Tp pemeriksaan darah harus di Puskesmas kecamatan, untuk kasus saya di kecamatan Cakung. Bisa di tempat lain selain Puskesmas kecamatan, tapi itu bayar. Kalo di Puskesmas kecamatan gratis, Krn pakai BPJS. Setelah ada hasil cek darah, baru kembali lagi ke Puskesmas kelurahan.
Apakah harus ke Puskesmas kelurahan? Apa ga bisa langsung ke Puskesmas kecamatan? Ya ga harus ke kelurahan, bisa juga langsung ke kecamatan. Tergantung mana yang dekat rumah. Untuk kasus saya, Puskesmas kelurahan adalah yg paling dekat.
Setelah cek darah dan cek gigi selesai, maka pemeriksaan kehamilan pun baru dimulai. Pemeriksaan ini rutin harus dilakukan minimal 1 bulan sekali, atau mengikuti instruksi dari bidan di Puskesmas.
Masuk di bulan keempat dan kelima, saya mulai dirasuki rasa cemas. Kenapa? Karena saya kuatir, kalo ada apa2 dengan jabang bayi saat lahir gimana. Sedangkan proses aktivasi BPJS adalah 2 Minggu setelah pembayaran pertama. Akhirnya saya coba browsing di internet bagaimana cara pendaftaran BPJS calon bayi. Ternyata ada loh. Ini buktinya langsung dari websitenya http://bpjsonline.com/cara-daftar-bpjs-untuk-bayi-dalam-kandungan/. Silahkan dibuka, buat yang males (hehehe) saya beri persyaratan n prosedurnya. Ini dia
Sebagai tambahan, disertakan juga foto hasil USG, jenis kelamin calon bayi, dan bagi peserta kelas 1/2 lampirkan buku tabungan. Ini penampakannya
Dalam kasus saya, pendaftaran saya lakukan pada usia kehamilan 7 bulan. Prosesnya gampang dan cepat, hanya satu hari langsung beres. Tapi persyaratan harus lengkap. Setelah proses pendaftaran selesai, maka akan mendapat no virtual account untuk pembayaran pertama. Bukti pembayaran pertama jgn sampai hilang ya. Krn saat pencetakan kartu, harus dilampirkan. Berikut penampakan no virtual account dan petunjuk pembayarannya.
Nah lanjut lagi...
Memasuki usia kehamilan tujuh bulan, bidan di Puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan ke RS atau Puskesmas yang ada fasilitas untuk melahirkan. Yang perlu diketahui adalah agar bisa melahirkan secara SC untuk anak pertama, kondisi sang ibu yg memang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal. Artinya ada diagnosa dari bidan bahwa sang ibu tidak bisa normal. Kalo melahirkan secara normal, maka akan dirujuk ke Puskesmas yg fasilitasnya lengkap. Tapi kalau jika anak pertama lahir secara SC, maka yg kedua dst harus secara SC juga. Sebab bidan di Puskesmas mengantisipasi jika ada kejadian yg disebabkan dari bekas SC yg pertama. Jika anak pertama lahir normal, maka yg kedua dst ada kemungkinan untuk normal. Kenapa saya bilang kemungkinan? Sebab tidak bisa dijamin 100%. Mungkin saja ada hal2 yg menyebabkan kelahiran secara SC. Yg perlu diperhatikan adalah yg merujuk ke RS harus berdasarkan diagnosa bidan, bukan kemauan kita sendiri. Jika memaksa, maka biaya melahirkan tidak ditanggung oleh BPJS.
Karena anak kami yang pertama secara SC, maka yg keduapun jadi harus secara SC juga. Padahal saya berharap bisa normal. Tp pihak Puskesmas tidak menganjurkan. Ya sudahlah, toh ditanggung semua oleh BPJS. Hehehe...
Setelah meriset kesana kesini, akhirnya diputuskanlah untuk dirujuk ke RSIA Bunda Aliyah. Karena RS ini masih masuk dalam faskes lanjutan untuk area Jakarta timur dan juga RS ini khusus untuk ibu dan anak. Untuk fakses lanjutan bisa cek di website https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/m/?module=profile&id=14. Selain itu dari beberapa blog yang saya baca, RS ini cukup bagus pelayanannya, walaupun terbilang kecil. Ada 3 dokter yang direkomendasikan di beberapa blog tersebut, yaitu dr. Sarah Alatas, Dr. Alesia Novita, dan Dr. Siti. Khusus Dr. Siti, beliau bisa usg 4D. Tp usg ini tdk ditanggung BPJS ya....
Pada usia kehamilan 8 bulan, mulailah kami melakukan pemeriksaan di RSIA Bunda Aliyah. Karena ada beberapa dokter yang praktik pada hari itu (saat itu kami datang di hari Sabtu), saya h2c untuk bisa dapatkan dokter yang direferensikan oleh beberapa blogger. Sebab peserta BPJS di kunjungan pertama tidak bisa memilih dokter. Di hari itu ada dua dokter rekomendasi dan beberapa dokter yg lain baik itu ce atau co. Klo saya sebisa mungkin ingin dapat dokter ce, walo bukan yg favoritlah. Namun ternyata kami beruntung, bisa mendapatkan Dr. Alesia Novita, SpOG.
Yg harus dibawa untuk pemeriksaan di RS adalah, surat rujukan dari faskes 1 + copy 2 lbr, copy ktp ibu 2 lbr, copy kartu BPJS ibu 2 lbr. kalo bisa copy-nya agak banyakan untuk jaga2. Ohya, pada kunjungan yg pertama sebisa mungkin meminta kepada dokter yg memeriksa agar mengisi lembar surat rujukan untuk bisa berlaku selama beberapa bulan, agar tidak bolak balik ke Puskesmas untuk mendapat rujukan baru. Surat rujukan berlaku minimal 1 bulan dari tgl surat dibuat.
Pada awalnya, kelahiran diputuskan pada tgl 25 November. Namun urung dilakukan karena pada pemeriksaan terakhir sang dokter tidak praktik. Baru pada tgl 23 November praktik kembali. Pada pemeriksaan yg terakhir ini diputuskanlah tgl 1 Desember untuk istri melahirkan secara SC.
Pada hari H-nya, mulailah proses kelahiran. Nah beberapa dokumen yang harus dibawa adalah surat rekomendasi melahirkan dari dokter, copy ktp ibu 2 lbr, copy kartu BPJS ibu 2 lbr. Copy lbh banyak juga gapapa, buat juga2. Nantinya ada beberapa prosedur yg harus dilakukan dan dokumen yang harus ditandatangani. Agak banyak sh, tapi gapapa jalani aja. Nah untuk kamar, ini yang agak ribet. Disinilah saya agak kecewa sedikit. Pada tgl 1 Desember, kami datang dan memeriksa, tnt tidak ada kamar yg kosong untuk kelas 1 (kami sekeluarga adalah peserta BPJS kelas 1). Akhirnya kami memilih kamar kelas 2 untuk sementara.
Akhirnya pada jam 14.30, istri saya masuk ruang operasi. Dan pada jam 15.59, buah hati tercinta sudah lahir dengan sehat, lengkap dan cantik. Dengan berat 2960 gr dan panjang 49 cm. Dan kami beri nama Elyonna Shanna Kurniawan.
Istri saya baru dipindahkan ke kamar perawatan 1-2 jam kemudian. Nanti perawat RS akan memberikan 1 lbr form untuk diisi. Form itu yg akan menjadi dasar pembuatan surat keterangan lahir dan surat keterangan rawat inap. 2 surat itu yg nantikan harus kita lampirkan untuk pencetakan kartu BPJS anak yg baru lahir. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas.
Yg membuat saya sedikit kecewa di RSIA Bunda Aliyah adalah kamar kelas 1 yg harusnya istri saya tempati baru didapat pada malam terakhir. Selama 2 malam sebelumnya berada di kelas 2. Ditambah lagi, pada hari terakhir bayi kami tidak bisa ikut pulang karena harus diobservasi lebih lanjut. Sebab hasil pemeriksaan terakhir menunjukan tingkat bilirubin bayi kami mencapai 11,5. Dikuatirkan akan terus meningkat melebih batas aman yaitu 12. Dengan berat hati, akhirnya bayi kami harus menginap 1 malam lagi untuk disinar. Dan biayanya adalah sebesar 4 juta rupiah. Tp berhubung bayi kami sudah didaftarkan ke BPJS, jadi tidak bayar. Fiuh... Bisa napas lega.
Berhubung hari itu adalah hari Minggu, maka saya minta dispensasi untuk bisa mencetak kartu BPJS dan menyerahkan pada hari Seninnya. Karena kan kantor BPJS ga ada yg buka hari Sabtu dan Minggu. Untungnya diperbolehkan oleh pihak RS, jadi aman... Senin paginya saya langsung urus ke kantor BPJS terdekat, dan membawa ke RS. Untungnya lagi, ternyata bayi kami bisa keluar RS pada hari Senin itu juga.
Nah itulah cerita pengalaman kami melakukan pemeriksaan kehamilan istri, proses kelahiran, sampai perawatan lanjutan bayi karena tingkat bilirubin yg cukup tinggi.
Sekedar tips dari saya:
1. Rajin2 bertanya ke pihak faskes 1 maupun RS terkait dokumen yg diperlukan.
2. Jika di RS tidak mendapat fasilitas yg seharusnya (kamar), harus sering mengecek ke bagian admin RS. Kalo ga, sampai keluar dari RS, tidak mendapat fasilitas yg seharusnya.
Maaf klo kepanjangan ceritanya... Hehehe...